Secara teori, semua negara memerlukan Sistem Pertahanan secara terbuka maupun tertutup, dalam hal ini hanya fihak2 tertentu yang mengerti betul SUSUNAN serta STRUKTURNYA, demi menjaga stabilitas serta keamanan sistem pertahanan tersebut, kita tentu nya tau Itu dibawah kendali department pertahanan.
Mengenai kopi luwak yang bisa dibakar, bahkan bisa menjadi seperti bubuk mesiu, maka coba marilah kita bijak bersikap Dan tidak Mudah terhasut isu yang bersifat anget-anget tai ayam, yang tentunya dengan tetap kritis Dan hati-hati terhadap setiap keadaan Di sekitar kita.
Analisa/kajian sederhananya adalah: produk dari salah satu perusahaan swasta tersebut adalah sebuah senjata yang di rahasiakan Dan akan dipublikasikan ke khalayak saat negara dalam keadaan darurat perang, dengan pertimbangan Utama yaitu : Produk tersebut Sudah beredar Dari lama Dan tidak ada pelarangan Dan/atau penarikan peredarannya Di khalayak Dari stake holder Utama yaitu BPOM.
Pengertian serta kajian tentang TuPokSi Dari BPOM secara awam adalah : Badan/Lembaga yang bertanggung jawab atas keselamatan warga negara Indonesia terkait dengan peredaran Obat serta Makanan dan Minuman Di khalayak, salah satu contohnya adalah : Perusahaan A memproduksi Makanan "Makanan A" serta beredar Di khalayak, perusahaan B memproduksi minuman "Minuman B" serta beredar Di khalayak, perusahaan C memproduksi obat "Obat C" serta beredar Di khalayak, maka untuk Makanan A Dan minuman B tersebut haruslah tidak ada kontra indikasi sehingga aman dikonsumsi oleh siapapun, melakukan pengawasan serta menjamin keamanan inilah yang menjadi tanggung jawab Utama BPOM, tentunya perusahaan yang memproduksi objek tersebut telah memenuhi standart yang berlaku Di Indonesia mulai Dari ijin pendirian perusahaan serta pelaporan indikasi produknya terjaga baik sesuai arahan BPOM. Dan jika perusahaannya nakal, bisa-bisa mencelakakan warga Indonesia... Misalkan perusahaan A dalam laporan nya semua indikasinya aman untuk Di konsumsi, namun ternyata dirubah kandungan bahan tertentunya Di naikkan valuenya, yang mungkin kontra dengan produk Dari perusahaan lainnya, sedangkan produk-produk tersebut sudah beredar Di khalayak, bisa jadi saat seseorang memakan produk A Dan lalu minum produk B lalu keracunan. Disinilah letak pentingnya fungsi kepatuhan perusahaan Makanan Dan minuman serta obat-obatan terhadap BPOM.
Khusus untuk obat-obatan adalah terkait erat dengan Dinas/Departemen kesehatan, makanya kadang kita mendapat anjuran Dari dokter, setelah minum Obat kita dilarang Makan atau minum produk tertentu, tentunya karena Isi kandungan dalam Makanan tersebut.
Kembali pada kajian kopi yang bisa terbakar seperti bubuk mesiu, dengan pertimbangan TuPokSi BPOM maka secara Penulis yang seorang awam menarik 2 kesimpulan sederhana.
1. Produk tersebut masuk dalam kategori komponen pertahanan.
2. Perusahaan yang memproduksi objek tersebut perlu di "validasi" ulang terkait objek yang diproduksi, tentunya khusus dalam point ini diperlukan kajian mendalam tentang bahayanya produk tersebut. jika ternyata di temukan penyimpangan, kita sebagai warga yang mengkonsumsi produk tersebut berhak untuk tau tindakan terhadap perusahaannya ditarik ijin edarnya atau bahkan pinalty terhadap pabrik/produsennya.
note: Kajian ini tidak mutlak kebenarannya, ambillah kajian lain sebagai pertimbangan serta pembanding.
saran:Update informasi anda dari situs resmi BPOM.