We Do Our Best
Just simple Web/Blog for our family and colleague With contact point is: refferal.reseller@gmail.com and availability language in: Mixing English and Bahasa Indonesia
Adalah merupakan hak setiap warga negara sesuai dengan UU no 14 Tahun 2008
Seratus: Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan Informasi Publik



Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik - is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivs 2.0 Generic License.


Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik

Indonesia merupakan negara Demokrasi dan sesuai KemenkoPolhukam Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu komponen penting dalam pemajuan demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel, yang merupakan salah satu ciri sistem pemerintahan yang demokratis, serta sesuai Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat atau yang disebut DISPORAPAR Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulat an rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Sejarah Keterbukaan Informasi di DPR dimulai jauh sejak era reformasi, ketika draft Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Mendapat Informasi Publik (KMIP) diinisiasi oleh DPR periode 1999 - 2004. Penyusunan draft RUU dan penggalangan aspirasi serta masukan dari berbagai pakar dan masyarakat mulai dilakukan sejak 23 Februari 2001, ketika Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI memutusukan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU KMIP. Setelah melalui proses panjang pembahasan dan penyempurnaan selama 2 (dua) periode, Rancangan Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik berhasil disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada tanggal 30 April 2008. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif diberlakukan pada tanggal 30 April 2010, dengan masa persiapan 2 (dua) tahun bagi setiap Badan Publik untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung implementasi UU KIP. Yang juga merupakan hal penting untuk di ketahui adalah Dasar hukum UU KIP , adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai warga yang cerdas dan baik sudah semestinya kita tau JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) merupakan tempat untuk mengakses/mendapatkan informasi yang sifatnya publik serta sudah seharusnya di publikasikan oleh Institusi/Lembaga Negara.

Karena pada dasarnya Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Cara paling mudah untuk mendapatkan Informasi yang sifatnya publik adalah dengan memanfaatkan teknologi internet untuk mengakses JDIH dari masing-masing Institusi/Lembaga, dan untuk mendapatkan Update-update terbaru tentang suatu Subjek tertentu lebih pas jika kita memilih jalur Media Sosial.

Youtube Attachment of: Keterbukaan Informasi Publik
Attachment Link: https://www.youtube.com/embed/OSgreak2rlY

Item I-Frame Attachment of: Keterbukaan Informasi Publik
Attachment Link: https://drive.google.com/file/d/11QBg8Bo1S2T79Q8m0dNVVljnAiAgCLth/preview

Item I-Frame Attachment of: Keterbukaan Informasi Publik
Attachment Link: https://drive.google.com/file/d/1ruy9_lzejeuojbk4Cd3k67haxo0ChEug/preview
Comments