We Do Our Best
Just simple Web/Blog for our family and colleague With contact point is: refferal.reseller@gmail.com and availability language in: Mixing English and Bahasa Indonesia
Bisa didownload di https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/e82cc6675bb84ea129d21d244fa070cb/pdf/zaedf3c963aa7958950a313630393430
Seratus: Kasus Helikopter AW 101

Kasus Helikopter AW 101



Kasus Helikopter AW 101
Kasus Helikopter AW 101 - is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivs 2.0 Generic License.


Kasus Helikopter AW 101
Kasus Helikopter AW 101


Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 September 2016 setelah nilai pembayaran termin ke-1 (Satu) tersebut dipotong PPh dan PPN, WISNU WICAKSONO selaku Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TN AU mengeluarkan cek senilai RP463.689.900.000,00 (empat ratus tiga puluh enam milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memerintahkan ANGGA MUNGGARAN untuk menemui SIGIT SUWASTONO selaku Bintara Urusan Bayar (BA URYAR) TNI AU guna mengambil dan mencairkan cek tersebut di BNI Kantor Cabang Pembantu Mabes TNI AU Cilangkap Jakarta Timur; Bahwa atas pembayaran tahan ke-1 (satu) tersebut, sesuai kesepakatan diambil 4% (empat persen) dari keseluruhan pembayaran tahap ke-1 (satu) yakni sebesar Rp17.733.600.000,00 (tujuh belas milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk dipergunakan sebagai Dana Komando (DAKO/DK) yang ditujukan kepada AGUS SUPRIATNA, sehingga jumlah pembayaran pada tanggal 5 September 2016 yang disetorkan ke Rekening Bank Mandiri Nomor: 1290061112971 atas nama PT Diratama Jaya mandiri hanya sebesar Rp418.956.300.000,00 (empat ratus delapan belas milyar sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah);

Item I-Frame Attachment of: Kasus Helikopter AW 101
Attachment Link: https://drive.google.com/file/d/15_Wdl4NwphDNoZOqSJz9UJOxL0cImkf7/preview