JAKARTA- Warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Iskandar Halim melaporkan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Jakarta Pusat Sigit Santosa ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), terkait tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanah.
Laporan tersebut dilayangkan Iskandar Halim ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN, Selasa (9/7/2024). Iskandar meminta, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN agar memerintahkan Kepala Kantor PertanahanJakarta Pusat untuk melanjutkan proses pembuatan sertifikat dan menerbitkan sertifikat atas nama dirinya.
"Tanah seluas 444 m2 yang terletak di Jalan Pasar Baru No. 45,
RT.004/ RW.001, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, sebelumnya adalah atas nama Meifillia yang saat atas nama saya Iskandar Halim," kata Iskandar Halim, Selasa (9/7/2024).
Iskandar mengatakan, pengajukan laporan ini berdasarkan Surat Izin Perumahan (SIP) No 25/4.2.3/31/-
1.797.8/2016 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanggal 19 Mei
2016, atas sebidang tanah di Jalan Pasar Baru.
"Tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak No. 49 tertanggal 16 Maret 2023 di hadapan Notaris PPAT Jakarta Pusat,
Irma Bonita S.H.,M.Kn," ujar Iskandar.
Iskandar menyebutkan, tanda terima surat asli tertanggal 04 Juli
2023, diserahkan surat-surat asli dan memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat, perihal Permohonan SK Pemberian Hak Guna bangunan Perorangan atas Tanah dan Bangunan.
"Sebelumnya penerbitan sertifikat tanah dimohonkan oleh Meifillia pada tahun 2016, namun hingga saat ini permohonan kami tidak diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat," ucap Iskandar.
Iskandar menilai, Kepala Kantor Pertanahan
Jakarta Pusat beserta jajarannya tidak professional dalam permohonan penerbitan sertifikat tanahnya. Hingga saat ini, permohonan sertifikat tanahnya tidak diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
"Permohonan pengajuan sertifikat tanahnya tidak diproses BPN Jakarta Pusat, Kami memohon kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat untuk
melanjutkan proses pembuatan sertifikat dan menerbitkan
sertifikat atas nama Iskandar Halim," ucap Iskandar.
Iskandar menyebutkan, laporan yang diajukannya diterima oleh pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN, yaitu Leo Nardo, Isa dan Ilyas. Semua berkas-berkas permohonan penerbitan sertifikat tanah diterangkan kepada Inspektorat Jendral Kementerian ATR BPN.
"Saya sudah memasukkan permohonan penerbitan sertifikat tanah sejak Maret 2023 hingga tahun 2024 belum diproses BPN Jakarta Pusat, sudah hampir satu tahun. Saya mengadukan persoalan ini ke Inspektorat Jendral Kementerian ATR BPN," ucap Iskandar.
Kepala BPN Jakarta Pusat Dilaporkan ke Inspektorat Jendral Kementerian ATR/BPN
Posted by: Ahmady
Kepala BPN Jakarta Pusat Dilaporkan ke Inspektorat Jendral Kementerian ATR/BPN Published by: Seratus At: Update:
Label
Gnrl-Update
Proudly Powered By:
Blogger
Operation Center Address: Blogger Office - pref - 1600 Amphitheatre Parkway - Mountain View - CA - 94043 - USA
e-mail: press@google.com Office phone: (650) 253-0000
Operation Center Address: Blogger Office - pref - 1600 Amphitheatre Parkway - Mountain View - CA - 94043 - USA
e-mail: press@google.com Office phone: (650) 253-0000
Published by:
Seratus
Operation Center Address: Office - pref - Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Rt1/Rw1, Dukuh: Majasem, Desa: Madusari, Kecamatan: Siman - Kabupaten: Ponorogo - Provinsi: Jawa Timur - 63471 - INDONESIA
e-mail: refferalpartner@yahoo.com Office phone: (+62)859-4577-1753
Operation Center Address: Office - pref - Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Rt1/Rw1, Dukuh: Majasem, Desa: Madusari, Kecamatan: Siman - Kabupaten: Ponorogo - Provinsi: Jawa Timur - 63471 - INDONESIA
e-mail: refferalpartner@yahoo.com Office phone: (+62)859-4577-1753