We Do Our Best
Just simple Web/Blog for our family and colleague With contact point is: refferal.reseller@gmail.com and availability language in: Mixing English and Bahasa Indonesia
KORUPSI PADA PENGADAAN TANAH UNTUK PEKERJAAN JALAN TOL CISUMDAWU SEKSI 1 DI DESA CILAYUNG KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG
Seratus: Penetapan Tersangka Cisumdawu oleh Kejaksaan Negeri Sumedang

Penetapan Tersangka Cisumdawu oleh Kejaksaan Negeri Sumedang



Penetapan Tersangka Cisumdawu oleh Kejaksaan Negeri Sumedang
Penetapan Tersangka Cisumdawu oleh Kejaksaan Negeri Sumedang - is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivs 2.0 Generic License.


Penetapan Tersangka Cisumdawu oleh Kejaksaan Negeri Sumedang
Penetapan Tersangka Cisumdawu oleh Kejaksaan Negeri Sumedang

Pada hari ini Senin Tanggal 01 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Sumedang setelah melalui rangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara DSM, AR, AP, MI, dan U berdasarkan Surat Penetapan Tersangka masing-masing Nomor B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1135/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B1136/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1137/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1137/M.2.22/Fd.2/07/2024, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B1138/M.2.22/Fd.2/07/2024 Tanggal 01 Juli 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
Adapun perbuatan Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U dapat kami uraikan sebagai berikut:

- Bahwa pada tahun 2019 – 2020 telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan TOL Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
- Pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di wilayah Desa Cilayung, dimana AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya.
- Hasil pendapat tersebut dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut. Yang selanjutnya, akan dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum.
- Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW)
Full Press Release terlampir dalam PDF File

Youtube Attachment of: Penetapan Tersangka Cisumdawu oleh Kejaksaan Negeri Sumedang
Attachment Link: https://www.youtube.com/embed/sriBCB8nHfI

Item I-Frame Attachment of: Penetapan Tersangka Cisumdawu oleh Kejaksaan Negeri Sumedang
Attachment Link: https://drive.google.com/file/d/1RI28Z4w7f9prM1RDSm_cmTUa_umIg-PW/preview