We Do Our Best
Just simple Web/Blog for our family and colleague With contact point is: refferal.reseller@gmail.com and availability language in: Mixing English and Bahasa Indonesia
Saiful Anwar Ketua LAKI Aceh Timur mengatakan bahwa, Dugaan terdapat ada aturan undang-undang yang dilanggar oleh Perjalanan Dinas
Seratus: Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Angkat Berbicara Terkait Dugaan Adanya Biaya (SPPD) Perjalanan Dinas Luar Kabupaten Aceh Timur, Diduga Melanggar Aturan

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Angkat Berbicara Terkait Dugaan Adanya Biaya (SPPD) Perjalanan Dinas Luar Kabupaten Aceh Timur, Diduga Melanggar Aturan



Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Angkat Berbicara Terkait Dugaan Adanya Biaya (SPPD) Perjalanan Dinas Luar Kabupaten  Aceh Timur, Diduga Melanggar Aturan
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Angkat Berbicara Terkait Dugaan Adanya Biaya (SPPD) Perjalanan Dinas Luar Kabupaten Aceh Timur, Diduga Melanggar Aturan - is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivs 2.0 Generic License.


Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Angkat Berbicara Terkait Dugaan Adanya Biaya (SPPD) Perjalanan Dinas Luar Kabupaten  Aceh Timur, Diduga Melanggar Aturan
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Angkat Berbicara Terkait Dugaan Adanya Biaya (SPPD) Perjalanan Dinas Luar Kabupaten Aceh Timur, Diduga Melanggar Aturan

Aceh Timur – 10 Agustus 2024, Saiful Anwar Ketua LAKI Aceh Timur mengatakan bahwa, Dugaan terdapat ada aturan undang-undang yang dilanggar oleh Perjalanan Dinas dikarenakan ada beberapa item yang disebutkan diantaranya pembayaran uang harian perjalanan Dinas Luar Kabupaten Aceh Timur pada 61 OPD membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp.3.374.941.000.00. Kabupaten Aceh timur.

Pasalnya. sistem pertanggung jawaban perjalanan dinas (SPPD) Pimpinan dan Anggota Aceh Timur, secara tidak relevan sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 35 aturan Presiden Tahun 2023 ternyata melanggar sejumlah aturan perundang undangan. ujar Saiful Anwar.

Perihal tersebut Saiful Anwar mengatakan bahwa “Kita meminta KPK RI, Kajagung RI untuk bisa Periksa Laporan hasil pemeriksaan atas keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021, Nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022, Tanggal 26 April 2022, Kabupaten Aceh Timur, dikarenakan ada beberapa item yang disebutkan diantaranya pembayaran uang harian perjalanan Dinas Luar Kabupaten Aceh Timur pada 61 OPD membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp.3.374.941.000.00., Dugaan terdapat peraturan perundang-undangan yang dilanggar Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur sistem lumpsum dari sebelumnya at cost Diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Disamping itu, Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Saiful Anwar berpandangan bahwa sistem Lumpsum tidak mengharuskan penyajian dan dukungan bukti yang dianggap lengkap dan sah sebagai pembayaran.

Sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi pimpinan dan anggota menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang Diduga tidak dilakukan secara baik.

Selain itu, berpendapat bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023, secara substansi telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perpres 53 Tahun 2023 dinyatakan melanggar aturan berdasarkan Hasil Audit BPK Aceh .

Saiful Anwar , terdapat dugaan point penting dalam Audit BPK Aceh tersebut yaitu pertama menyatakan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan karenanya tidak sah atau tidak berlaku untuk umum dan kedua memerintahkan presiden untuk mencabut Perpres Nomor 53 Tahun 2023 menyatakan bahwa, pelaksanaan sistem pertanggungjawaban secara Lumpsum sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 merupakan tindakan yang tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Penerbitan Perpres tersebut menimbulkan peningkatan pendanaan fiskal daerah sampai berita ini di tayangkan.