ACEH TIMUR -- Ketua laki Dpc Aceh Timur, Saiful Anwar kembali angkat bicara atas Dinas BPKD Lambat dalam menyikapi persoalan mengenai pengembalian Audit BPK Aceh Di kabupaten Aceh Timur Tahun 2020 / 2022 timur .
Dalam pernyataannya, Zulkifli Dinas BPKD Hasil pengembalian Audit BPK Aceh termasuk dikecualikan dalam hal ini ketua laki Aceh timur agar dapat mempelajari secara utuh amanat undang-undang yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor , Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik fungsi pengawasan yang melekat pada Organisasi masyarakat .
Saiful Anwar Kemudian, dirinya juga diminta agar Dinas BPKD dapat memahami UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik yang dikuatkan dengan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2021 tentang standar keterbukaan informasi publik.
Menurut Saiful Anwar dirinya sebagai ketua laki Aceh timur Lambar tidak diperbolehkan melihat pengembalian kerugian Dokumen audit BPK Aceh pengembalian maka menjadi pertanyaan besar.
"Kalau saya saja selaku Organisasi masyarakat tidak boleh melihat dokumen Pengembalian audit BPK Aceh , tentu jadi pertanyaan besar. Harus dipahami-lah, tugas kami sebagai Organisasi masyarakat sudah diatur oleh UU, seperti yang tertuang dalam Perda Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kami punya fungsi pengawasan supaya setiap Pengembalian kerugian negara yang dikeluarkan bisa dipertanggung jawabkan oleh pemerintah kabupaten Aceh timur kata Saiful Anwar .
Sehingga kata Saiful Anwar , jika apa yang disampaikan dinas BPKD yang seolah lebih memahami fungsi Organisasi masyarakat, dirinya menyarankan agar pejabat terkait dapat memahami secara utuh aturan dan UU tersebut.
"Kalau yang disampaikan BPKD seolah lebih paham mengenai kewenangan kami anggota organisasi masyarakat dalam melakukan pengawasan dibanding saya, saran saya sebaiknya BPKD belajar secara utuh mengenai fungsi dan Hak anggota Organisasi masyarakat sebelum berpendapat terkait kewenangan kami," tegas Saiful Anwar
Kemudian terkait keterbukaan informasi publik seperti telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2021 tentang standar keterbukaan informasi publik.ungkap Saiful Anwar
Tegas! Ormas Laki Minta Dinas BPKD Aceh Timur 'Belajar Lagi' Soal tentang Pelaksanaan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik UU tentang Keterbukaan Informasi
Posted by: Seratus
Tegas! Ormas Laki Minta Dinas BPKD Aceh Timur 'Belajar Lagi' Soal tentang Pelaksanaan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik UU tentang Keterbukaan Informasi Published by: Seratus At: Update:
Label
RptNA-Nasional
Proudly Powered By:
Blogger
Operation Center Address: Blogger Office - pref - 1600 Amphitheatre Parkway - Mountain View - CA - 94043 - USA
e-mail: press@google.com Office phone: (650) 253-0000
Operation Center Address: Blogger Office - pref - 1600 Amphitheatre Parkway - Mountain View - CA - 94043 - USA
e-mail: press@google.com Office phone: (650) 253-0000
Published by:
Seratus
Operation Center Address: Office - pref - Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Rt1/Rw1, Dukuh: Majasem, Desa: Madusari, Kecamatan: Siman - Kabupaten: Ponorogo - Provinsi: Jawa Timur - 63471 - INDONESIA
e-mail: refferalpartner@yahoo.com Office phone: (+62)859-4577-1753
Operation Center Address: Office - pref - Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Rt1/Rw1, Dukuh: Majasem, Desa: Madusari, Kecamatan: Siman - Kabupaten: Ponorogo - Provinsi: Jawa Timur - 63471 - INDONESIA
e-mail: refferalpartner@yahoo.com Office phone: (+62)859-4577-1753