PT Pulo Padang Sawit Permai menurut
https://bacaria.id/
berlokasi di Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Sejumlah Masyarakat Pulo Padang meminta agar perusahaan yang dibangun dimasa H Pangonal Harahap Bupati agar perusahaan Raksasa itu dijalankan terus, mengingat dengan adanya PKS itu menjadi pendapatan warga setempat untuk mendapatkan suatu pekerjaan
Menurut https://bakumsu.or.id/ Lokasi pabrik yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat dan sekolah Yayasan Perguruan Islam Misbahu Dzikri akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kebisingan akibat suara mesin pabrik. Sesuai dengan Permentan No. 29 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Dengan demikian, PKS hanya dapat didirikan di lingkungan perkebunan, bukan di perkotaan yang bersempadan dengan Perkantoran, Puskesmas Rawat Inap, Yayasan Pendidikan, bahkan Rumah Sakit.
Senin (06/05/2024) diberitakan oleh https://radarmedan.com/ Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau, mengadakan rapat koordinasi tentang pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang yang belakangan ricuh karena terjadi pro kontra antara masyarakat yang mendukung dan menolak beroperasinya PKS tersebut. Dalam kesempatan itu, Kuasa hukum PT PPSP Dedi Suheri mengatakan bahwa PKS PT PPSP dibeli secara sah dari lelang.
"Dibeli oleh klien kita, perusahaan ini memiliki izin yang jelas sesuai dengan peraturan yang ada. Kami dari perusahaan menginginkan kerja sama yang baik dengan pihak masyarakat sekitar PT PPSP," katanya.
Sementara itu, Asisten 1 Setdakab Sarimpunan Ritonga mengatakan Pemkab Labuhanbatu memperbolehkan PKS untuk beroperasi. Begitu juga dengan Dandim Letkol Inf Yudi Ardian Syahputro.
Kadis Perizinan Labuhanbatu Sarbaini Harahap menambahkan, legalitas yang dimiliki perusahaan sudah lengkap, antara lain IMB.
"Dinas DPMPTSP hanya memberikan izin. Untuk syarat dan aturan ada pada dinas masing-masing yang terkait," katanya.
Diberitakan oleh https://www.japos.co/ Pasca pengoperasian produksi pabrik kelapa sawit PT Pulo Padang Sawit Permai PPSP Labuhan Batu sempat terhenti akibat terjadi penolakan dari warga sekitar terhadap Pulo Padang Sawit Permai PPSP Labuhan Batu, karena Pabrik tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan mulai dari polusi udara, polusi suara yang mana sangat mengganggu dan berdampak ke lingkungan, kini pabrik kelapa sawit PT Pulo Padang Sawit Permai PPSP Labuhan Batu segera akan di operasikan kembali.
Dengan demikian pada hari Selasa tgl 14 Mei 2024 pukul 10.00 wib, Unsur Forkopimda kabupaten Labuhan Batu melaksanakan, Coffee Morning di Ruang Transit Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya Unsur Forkopimda meninjau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) untuk memantau situasi Kamtibmas di sekitar PKS PT PSPP dan Posko Relawan penolakan beroperasinya PKS PT PSPP.
Dalam pengamanan kegiatan beroperasinya kembali PKS PT. PSPP Polres Labuhanbatu menurunkan ±250 Personil dari Brimob Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu.
Diberitakan oleh https://www.infosawit.com/ Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyuarakan keprihatinan terkait perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang diduga merugikan masyarakat setempat. Perhatian ini muncul setelah sejumlah aktivis ditangkap saat melakukan aksi protes terhadap operasional pabrik tersebut.
Daniel menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan semua izin terkait operasional pabrik, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), telah sesuai dengan prosedur. “Pemerintah harus memastikan apakah persyaratan PKS ini sudah dipenuhi, khususnya terkait AMDAL. Kita juga harus mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat, jangan sampai pengoperasian pabrik merugikan warga,” ujar Daniel pada Senin.
Telah terjadi penolakan oleh warga yang di Diberitakan oleh https://www.voaindonesia.com/ Polemik yang muncul di tengah masyarakat itu berawal pada 2016. Saat itu masyarakat di Pulo Padang hanya mengetahui jika lahan sebelum pabrik sawit dibangun bakal diperuntukkan perumahan rakyat. Namun yang berdiri kokoh bukan perumahan rakyat, melainkan pabrik sawit. Sejak saat itu kehadiran pabrik sawit menimbulkan kontroversi.
“Akhir tahun 2016 terjadi jual beli tanah antara pihak perusahaan dengan pemilik lahan. Kabarnya saat itu mau dibuat tapak rumah, tapi akhirnya baru ketahuan untuk pembangunan pabrik sawit,” ujar Sri.
Menurut Sri, masyarakat di Pulo Padang telah melakukan aksi penolakan kehadiran pabrik sawit sejak 2017. Namun sayangnya aksi protes dengan turun ke jalan tak membuahkan hasil hingga sekarang. Padahal pabrik sawit itu telah melanggar sejumlah aturan salah satunya terkait Peraturan Menteri Perindustrian No 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Kawasan Industri.
“Kami sudah melakukan berbagai aksi protes mulai dari rapat dengar pendapat di DPRD Labuhanbatu dan kantor bupati. Tapi tidak ada hasilnya,“ ungkapnya.
Aktivis ditangkap Diberitakan oleh https://monitor.co.id/ Pada Senin, 20 Mei 2024, sejumlah warga bersama elemen masyarakat melakukan aksi demo menolak pengoperasian PKS PT PPSP. Aparat penegak hukum pun menangkap seorang aktivis perempuan bernama Tina Rambe beserta tiga mahasiswa dan dua anggota masyarakat lainnya.
Tina terkenal keras menyuarakan penolakan PKS milik PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di lingkungannya. Ia bersikeras kehadiran pabrik kelapa sawit itu menimbulkan polusi udara, apalagi bersebelahan dengan sekolah TK, SD, SMP, SMA.
Dari tiga orang yang ditangkap, dua diantaranya sudah mendapatkan penangguhan penahanan. Hanya tinggal Tina Rambe yang masih ditahan, dan kini tengah mengajukan sidang praperadilan tapi belum juga ada putusan dari pengadilan.
Menurut https://bakumsu.or.id/ Lokasi pabrik yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat dan sekolah Yayasan Perguruan Islam Misbahu Dzikri akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kebisingan akibat suara mesin pabrik. Sesuai dengan Permentan No. 29 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Dengan demikian, PKS hanya dapat didirikan di lingkungan perkebunan, bukan di perkotaan yang bersempadan dengan Perkantoran, Puskesmas Rawat Inap, Yayasan Pendidikan, bahkan Rumah Sakit.
Senin (06/05/2024) diberitakan oleh https://radarmedan.com/ Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau, mengadakan rapat koordinasi tentang pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang yang belakangan ricuh karena terjadi pro kontra antara masyarakat yang mendukung dan menolak beroperasinya PKS tersebut. Dalam kesempatan itu, Kuasa hukum PT PPSP Dedi Suheri mengatakan bahwa PKS PT PPSP dibeli secara sah dari lelang.
"Dibeli oleh klien kita, perusahaan ini memiliki izin yang jelas sesuai dengan peraturan yang ada. Kami dari perusahaan menginginkan kerja sama yang baik dengan pihak masyarakat sekitar PT PPSP," katanya.
Sementara itu, Asisten 1 Setdakab Sarimpunan Ritonga mengatakan Pemkab Labuhanbatu memperbolehkan PKS untuk beroperasi. Begitu juga dengan Dandim Letkol Inf Yudi Ardian Syahputro.
Kadis Perizinan Labuhanbatu Sarbaini Harahap menambahkan, legalitas yang dimiliki perusahaan sudah lengkap, antara lain IMB.
"Dinas DPMPTSP hanya memberikan izin. Untuk syarat dan aturan ada pada dinas masing-masing yang terkait," katanya.
Diberitakan oleh https://www.japos.co/ Pasca pengoperasian produksi pabrik kelapa sawit PT Pulo Padang Sawit Permai PPSP Labuhan Batu sempat terhenti akibat terjadi penolakan dari warga sekitar terhadap Pulo Padang Sawit Permai PPSP Labuhan Batu, karena Pabrik tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan mulai dari polusi udara, polusi suara yang mana sangat mengganggu dan berdampak ke lingkungan, kini pabrik kelapa sawit PT Pulo Padang Sawit Permai PPSP Labuhan Batu segera akan di operasikan kembali.
Dengan demikian pada hari Selasa tgl 14 Mei 2024 pukul 10.00 wib, Unsur Forkopimda kabupaten Labuhan Batu melaksanakan, Coffee Morning di Ruang Transit Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya Unsur Forkopimda meninjau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) untuk memantau situasi Kamtibmas di sekitar PKS PT PSPP dan Posko Relawan penolakan beroperasinya PKS PT PSPP.
Dalam pengamanan kegiatan beroperasinya kembali PKS PT. PSPP Polres Labuhanbatu menurunkan ±250 Personil dari Brimob Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu.
Diberitakan oleh https://www.infosawit.com/ Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyuarakan keprihatinan terkait perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang diduga merugikan masyarakat setempat. Perhatian ini muncul setelah sejumlah aktivis ditangkap saat melakukan aksi protes terhadap operasional pabrik tersebut.
Daniel menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan semua izin terkait operasional pabrik, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), telah sesuai dengan prosedur. “Pemerintah harus memastikan apakah persyaratan PKS ini sudah dipenuhi, khususnya terkait AMDAL. Kita juga harus mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat, jangan sampai pengoperasian pabrik merugikan warga,” ujar Daniel pada Senin.
Telah terjadi penolakan oleh warga yang di Diberitakan oleh https://www.voaindonesia.com/ Polemik yang muncul di tengah masyarakat itu berawal pada 2016. Saat itu masyarakat di Pulo Padang hanya mengetahui jika lahan sebelum pabrik sawit dibangun bakal diperuntukkan perumahan rakyat. Namun yang berdiri kokoh bukan perumahan rakyat, melainkan pabrik sawit. Sejak saat itu kehadiran pabrik sawit menimbulkan kontroversi.
“Akhir tahun 2016 terjadi jual beli tanah antara pihak perusahaan dengan pemilik lahan. Kabarnya saat itu mau dibuat tapak rumah, tapi akhirnya baru ketahuan untuk pembangunan pabrik sawit,” ujar Sri.
Menurut Sri, masyarakat di Pulo Padang telah melakukan aksi penolakan kehadiran pabrik sawit sejak 2017. Namun sayangnya aksi protes dengan turun ke jalan tak membuahkan hasil hingga sekarang. Padahal pabrik sawit itu telah melanggar sejumlah aturan salah satunya terkait Peraturan Menteri Perindustrian No 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Kawasan Industri.
“Kami sudah melakukan berbagai aksi protes mulai dari rapat dengar pendapat di DPRD Labuhanbatu dan kantor bupati. Tapi tidak ada hasilnya,“ ungkapnya.
Aktivis ditangkap Diberitakan oleh https://monitor.co.id/ Pada Senin, 20 Mei 2024, sejumlah warga bersama elemen masyarakat melakukan aksi demo menolak pengoperasian PKS PT PPSP. Aparat penegak hukum pun menangkap seorang aktivis perempuan bernama Tina Rambe beserta tiga mahasiswa dan dua anggota masyarakat lainnya.
Tina terkenal keras menyuarakan penolakan PKS milik PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di lingkungannya. Ia bersikeras kehadiran pabrik kelapa sawit itu menimbulkan polusi udara, apalagi bersebelahan dengan sekolah TK, SD, SMP, SMA.
Dari tiga orang yang ditangkap, dua diantaranya sudah mendapatkan penangguhan penahanan. Hanya tinggal Tina Rambe yang masih ditahan, dan kini tengah mengajukan sidang praperadilan tapi belum juga ada putusan dari pengadilan.